Senin, 17 Juli 2017

PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH PADA SATUAN PENDIDIKAN RA, MI, MTS DAN MA

Juknis Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasahhttps://drive.google.com/file/d/0B568Vw3BabFtX2xIWEtnSk55Slk/view?usp=sharing - Ketika kita sedang mengerjakan EMIS maka di dalam form emis tersebut terdapat kolom Nomor Induk Siswa Madrasah atau biasa disingkat NISM. Kolom NISM tersebut diisikan nomor induk siswa pada masing-masing madrasah anda. Namun dalam pembuatan NISM itu tidak sembarangan lho. Ada aturannya sendiri dalam membuat atau menerbitkan NISM. Berikut akan kami share Petunjuk Penerbiatan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Secara lengkap agar mudah dipahami.


Juknis Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah ini diterbitkan oleh dirjen pendis melalui surat keputusan nomor 363 Tahun 2017 tentang PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH JENJANG RA, MI, MTS DAN MA.
dan berikut Petunjuk Lengkap Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)


A. Latar Belakang

  1. Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun bidang agama. 
  2. Pesatnya perkembangan satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan-satuan pendidikan tersebut. 
  3. Seiring dengan semakin tingginya tuntutan akan semakin tertibnya tata kelola satuan pendidikan, peserta didik dan ketenagaan pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu dilakukan penertiban adminsitrasi data untuk masing- masing entitas data tersebut. 
  4. Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
  5. Untuk penyeragaman pola penyusunan NISM di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang berlaku secara nasional, dipandang perlu untuk menyusun panduan penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).

    B. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 
    3. PeraturanPresidenNomor 83 Tahun 2015 tentangKementerian Agama; 
    4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; 
    5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; 



    C. Tujuan


    1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah   secara nasional.
    2. Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
    3. Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara   nasional.



    D. Sasaran
    Peserta didik yang menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:

    1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA) 
    2. Peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) 
    3. Peserta didik pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) 
    4. Peserta didik pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) 



    E. Pengertian Istilah
    Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional. NISM diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelolah oleh ditjen pendidikan islam kementerian agama.




    1. Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag
    2. Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. 
    3. Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik kedalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.



    G. Formulasi Penyusunan NISM
     NISM Terdiri dari 18 digit angka dengan susunan sebagai berikut :



    XXXXXXXXXXXXYYZZZZ
    NSMTahun MasukNomor Urut Siswa



    Keterangan :
    XXXXXXXXXXXX : 12 (Dua belas digit) Nomor Statistik Madrasah
    YY : 2 (Dua) digit tahun masuk peserta didik di madrasah bersangkutan
    ZZZZ : 4 (Empat) Digit Nomor urut siswa yang terdapat di madrasah bersangkutan pada tahun masuk tertentu.
    Contoh Kasus :

    1. Seorang siswa bernama Abdullah Hanif tercatat sebagai peserta didik pada MAN Sawang di Kata Aceh Selatan Provinsi Aceh(dengan NSM 131111010003) sejak tahun 2015. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2015, Abdullah Hanif memiliki nomor urut 12. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Abdullah Hanif tersebut adalah 131111010003150012. 
    2. Jika terdapat siswa yang pindah dari satu madrasah/sekolah ke madrasah yang lain, makasiswa yang bersangkutan berhak mendapatkan NISM di madrasahnya yang baru sesuaidengan tahunmasuk dan nomor urut dalam daftar peserta didik di madrasah barunya sesuai dengan tahun masuknya. Misalnya: Ahmad Hanafi adalah seorang siswa kelas 10 pada MAN Sawang yang baru pindah dari sebuah SMA di Aceh Selatan pada tahun 201 7. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2017, Ahmad Hanafi mendapat nomor urut 341. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Ahmad Hanafi terse but adalah 1311110100031 70341. 

    H. Manfaat dari NISM

    Manfaat dari penyusunan NISM adalah:

    1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi peserta didik madrasah secara nasional. 
    2. Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya. 
    3. Memudahkan dalam pengelolaan database pesertadidik madrasah secara nasional.

    I. Tugas dan Kewenangan

    Tugas dan wewenang Ditjen Pendidikan Islam (Pusat), Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kaupaten/KotadanSatuan Pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut:

    1. Ditjen Pendidikan Islam (Pusat) : Direktur Jenderal Pendidikan Islam bertanggungjawab dalam melakukan koordinasi, penetapan regulasi, dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi dalam penerbitan NISM bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA,dengan dibantu oleh Kepala Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat pada Setditjen Pendidikan Islam dan Kepala Sub Direktorat Kesiswaan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah. 
    2. Kanwil Kemenag Provinsi : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISMpeserta didik pada satuan pendidikan MA yang ada di wilayah provinsinya,dengan dibantu oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan. 
    3. Kankemenag Kabupaten/Kota : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISM peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI dan MTsyang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing,dengan dibantu oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islampada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 
    4. Satuan Pendidikan Madrasah : Kepala Madrasah (Jenjang RA, MI, MTs dan MA) bertanggung jawab dalam melakukan penyusunan dan penetapan NISM bagi peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing-masing. 

    J. Penutup

    Demikian, panduan ini dibuat untuk dipedomani dan dijadikan sebagai acuan oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam memberikan NISM bagi setiap peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing- masing.